Selasa, 05 November 2013

Menyucikan Badan, Pakaian dan Barang Peralatan


Fiqih Sunnah; Sayyid Sabiq

Bila badan dan pakaian kena najis, hendaklah dicuci dengan air sehingga hilang bila asalnya tidak dilihat, seperti darah. Bila setelah dicuci itu masih ada bekas yang sukar menghilangkannya, maka dimaafkan.
Dan jika najis itu tidak kelihatan seperti kencing, cukuplah mencucinya walaupun sekali. Dari ‘Asma binti Abu Bakar ra. katanya: “Salah seorang dari kami kainnya kena darah haid, apa yang harus diperbuatnya?” demikian tanya salah seorang wanita yang datang menanyakannya kepada Nabi saw. Nabi saw. menjawab: “Hendaklah dikoreknya kemudian digosok-gosokkannya dengan air, lalu dicuci, dan setelah itu akan disucikan oleh barang yang mengenai setelah itu.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

Bila tanah ditimpa najis, maka disucikan dengan menumpahkan air padanya, berdasarkan hadits Abu Hurairah ra. katanya: Seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di dalam masjid. Maka orang-orang pun sama berdiri untuk menangkapnya. Nabi saw. bersabda: “Biarkan dia dan siramlah kencingnya itu dengan seember atau setimba air, karena Tuan-tuan dibangkitkan untuk memberi keringanan dan bukan untuk menyebabkan kesukaran.” (HR Jama’ah kecuali Muslim)

Juga dibersihkan dengan jalan dikeringkan, baik tanah itu sendiri, maupun apa yang berhubungan erat dengannya seperti pohon dan bangunan.
Berkata Abu Qalabah: “Tanah kering adalah tanah yang suci.” Dan berkata ‘Aisyah ra: “Menyucikan tanah ialah dengan mengeringkannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaiban)
Ini berlaku jika najis itu cair. Adapun bila beku maka tanah tidak jadi suci kecuali dengan melenyapkan benda najis tersebut atau membuangnya.

Diterima dari Ibnu Abbas ra. dari Maimunah ra.: bahwa Nabi saw. ditanya tentang tikus yang jatuh di dalam minyak samin, maka sabdanya: “Buanglah tikus itu begitupun samin yang terletak sekelilingnya, dan makanlah minyak samin yang tinggal.” (HR Bukhari)

Berkata Hafidz: “Menurut Ibnu Abdil Birr telah tercapai kesepakatan bahwa benda beku bila tertimpa bangkai, dibuang bangkai itu dengan yang terletak sekelilingnya, yakni bila ternyata bahwa bagian-bagian bangkai itu tidak mengenai yang lain. (mengenai benda cair, maka terdapat perbedaan pendapat). Jumhur ulama berpendapat bahwa semua menjadi najis disebabkan najis itu, dan sebagian kecil di antara mereka di antaranya Zuhri dan Auza’i berpendapat lain).”

Kulit binatang mati, baik bagian luar maupun dalamnya disucikan dengan jalan menyamaknya, berdasarkan hadits Ibn Abbas ra: bahwa Nabi saw. bersabda: “Bila kulit disamak, maka ia menjadi suci.” (HR Bukhari dan Muslim)

Menyucikan cermin, pisau, pedang, kuku, tulang, kaca, bejana berkilat dan setiap kepingan yang tidak ada lobang-lobangnya, ialah dengan jalan menggosok hingga dapat menghilangkan bekas najis. Para shahabat ra. melakukan shalat, sedang mereka membawa pedang yang pernah kena darah. Mata-mata pedang itu mereka hapus, dan cara itu mereka pandang cukup.

Terompah dan sepatu yang kena najis menjadi suci dengan menggosokkannya ke tanah, jika hilang bekas najis tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah ra.: bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang di antaramu menginjak kotoran dengan terompahnya, maka tanah dapat menyucikannya.” (HR Abu Daud)
Dan dalam sebuah riwayat: “Jika ia menginjak kotoran dengan kedua sepatunya maka menyucikannya ialah dengan tanah.”

Dari Abu Sa’id: bahwa Nabi saw. bersabda: “Jika salah seorang di antaramu datang ke masjid, hendaklah dibalikkannya kedua terompahmu lalu dilihatnya, jika terdapat kotoran, hendaklah digosokkannya ke tanah, kemudian ia boleh memakainya dalam shalat.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

Sebagai alasannya pula ialah bahwa sepatu dan terompah itu merupakan tempat yang biasanya sering kena najis, maka cukuplah disapu dengan benda keras sebagaimana halnya tempat istinja’, bahkan ini lebih pantas, karena tempat istinja’ itu dikenai najis hanya dua kali atau tiga kali saja sehari.

Tali cucian yang telah dipakai untuk menjemur pakaian-pakaian bernajis kemudian telah menjadi kering disebabkan sinar matahari atau angin, tidak apa digunakan lagi setelah itu untuk menjemur kain bersih.

Jika seseorang ditimpa sesuatu yang jatuh, dan ia tidak tahu apakah itu air atau kencing, tidaklah perlu bertanya, dan umpamanya ia menanyakan juga, maka yang ditanya tidak wajib menjawab, walau ia tahu bahwa itu sebetulnya najis, juga tidak wajib baginya mencuci itu.

Bila kakiatau pinggir kain bagian bawah kena sesuatu yang basah yang tidak dikenalnya apa wujudnya, tidaklah wajib ia membaui atau berusaha untuk mengenalnya, berdasarkan sebuah riwayat bahwa Umar ra. pada suatu hari lewat di sebuah tempat, kebetulan ia ditimpa sesuatu yang jatuh dari sebuah bumbung. Seorang teman ikut bersama Umar menanyakan: “Hai empunya bumbung, apakah airnya suci atau najis?” Umarpun berkata: “Hai empunya bumbung tak usah dijawab pertanyaan itu.” Dan ia pun berlalu.

Tidaklah wajib mencuci apa yang kena tanah jalanan. Berkata Kumail bin ziyad: “Saya lihat Ali ra memasuki lumpur bekas hujan. Kemudian ia masuk masjid, lalu shalat tanpa membasuh kedua kakinya.

Bila seseorang berpaling setelah shalat, lalu terlihat olehnya di kain atau di badannya najis yang tidak diketahui, atau ada diketahuinya tetapi ia lupa, atau tidak lupa tetapi tidak sanggup menghilangkannya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulanginya, berdasarkan firman Allah: “Dan tidaklah kamu berdosa mengenai hal-hal yang tak disengaja.” (al-Ahzab: 5) inilah yang difatwakan oleh sebagian besar dari shahabat dan tabi’in.

Orang yang tidak mengetahui tempat najis sebenarnya pada kain, wajib mencuci keseluruhannya, karena tak ada jalan untuk mengetahui hilangnya najis secara meyakinkan kecuali mencuci dengan keseluruhannya itu. Ini termasuk dalam masalah “sesuatu yang mutlak diperlukan untuk menyempurnakan yang wajib, maka hukumnya menjadi wajib pula.”

Bila seseorang menaruh keraguan terhadap pakaiannya, mana di antaranya yang bersih dan mana yang kotor, hendaklah ia mengambil saja salah satu di antaranya lalu memakainya untuk sekali shalat, sebagaimana halnya dalam masalah kiblat, baik jumlah pakaian yang suci itu banyak atau sedikit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar