Sisa minum yakni apa yang masih terdapat pada bejana setelah diminum, dan ia bermacam-macam:
1. Sisa manusia atau anak cucu Adam.
Ia adalah suci, baik Muslim maupun kafir, junub maupun haid. Firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” Maka maksudnya adalah najis maknawi dilihat dari segi kepercayaan mereka yang salah dan tidak waspada menjaga diri dari kotoran-kotoran dan najis. Jadi bukanlah diri atau tubuh mereka yang najis itu. Karena mereka bergaul dengan kaum Muslimin. Sementara para utusan dan duta-duta mereka berdatangan kepada Nabi saw. dan memasuki masjid, dan tidaklah disuruh oleh Nabi mencuci apa juga yang dikenakan tubuh mereka.
Dari ‘Aisyah ra. katanya: “Saya minum dan saya pada waktu itu sedang haid, lalu saya berikan kepada Nabi saw. maka diletakkannya mulutnya pada bekas tempat mulutku.” (HR Muslim)
2. Sisa binatang yang dimakan dagingnya
Ia adalah suci karena air liurnya terbit dari daging yang suci hingga hukumnya tiada berbeda. Berkata Abu Bakar Ibnul Mundzir: “Para ahli sama berpendapat (ijma’) dan dipakai untuk berwudlu.”
3. Sisa Bagal, keledai, binatang serta burung Buas
Ia juga suci karena hadits Jabir ra.: ditanya Nabi saw.: “Bolehkah kita berwudlu dengan sisa keledai?” Jawab Nabi: “Boleh, juga dengan sisa semua binatang buas.” (Diriwayatkan oleh Syafi’i, Daruquthni dan Baihaqi, katanya: “Hadits ini mempunyai sanad yang bila dihimpun sebagian dengan yang lain, maka akan menjadi kuat.”)
Dari Umar ra. katanya: Dalam suatu perjalanan Nabi saw. berangkat di waktu malam. Rombongan itu lewat pada seorang laki-laki yang sedang duduk dekat kolamnya. Umarpun bertanya kepadanya: “Apa ada binatang buas yang minum di kolammu pada malam ini?” Nabi saw. bersabda: “Hai empunya kolam, jangan katakan padanya. Itu keterlaluan. Yang masuk perutnya adalah miliknya, sedang yang tinggal jadi minuman kita dan ia suci lagi menyucikan.” (HR Daruquthni)
Dan dari Yahya bin Sa’id bahwa Umar pergi bersama rombongan yang di dalamnya terdapat ‘Amru bin ‘Ash, hingga sampailah mereka ke sebuah kolam. ‘Amru bertanya: “Hai empunya kolam, apakah kolam ini didatangi binatang buas untuk minum?” “Tak usah dijawab,” kata Umar, “Karena kita boleh minum di tempat minumnya binatang buas, dan ia dapat minum di tempat kita.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa’)
4. Sisa Kucing.
Ia adalah suci berdasarkan hadits Kabsyah binti Ka’ab yang tinggal bersama Abu Qatadah, bahwa Abu Qatadah suatu ketika masuk rumah, maka disediakan untuknya air minum oleh Kabsyah. Tiba-tiba datang seekor kucing yang meminum air tersebut, dan Abu Qatadah pun memiringkan mangkuk hingga binatang itu dapat minum. Ketika Abu Qatadah melihat Kabsyah memperhatikannya, ia pun berkata: “Apakah kau tercengang hal anak saudaraku?” “Benar,” ujarnya. Berkatalah Abu Qatadah: “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: ‘Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang berkeliling dalam lingkunganmu.” (Diriwayatkan oleh Yang kelima. Kata Turmudzi: “Hadits ini hasan lagi shahih.” Juga dinyatakan shahih oleh Bukhari dan lain-lain)
5. Sisa anjing dan babi
Ia adalah najis yang harus dijauhi. Mengenai sisa anjing ialah berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra.: Bahwa Nabi sawa. Bersabda: “Bila anjing minum pada bejana salah seorang di antaramu, hendaklah dicucinya sebanyak tujuh kali.”
Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim: “Membersihkan bejana salah seorang kamu bila dijilat oleh anjing dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, permulaannya dengan tanah.” Adapun sisa babi adalah karena kotorannya dan menjijikkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar